Surat Sri Mulyani soal Gaji ke-13 Bikin PNS Resah, Apa Isinya?

Surat Sri Mulyani soal Gaji ke-13 Bikin PNS Resah, Apa Isinya?

JAKARTA - Surat Menteri Keuangan Sri Mulyani membuat PNS resah. Surat itu tentang penghematan belanja kementerian/lembaga (K/L) tahun anggaran (TA) 2021.

Mengutip JPNN.com, penghematan anggaran belanja K/L TA 2021 dan alokasi tunjangan kinerja (tukin) THR dan gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 63 Tahun 2021.

PP ini mengatur tentang THR dan Gaji ke-13 kepada ASN (PNS dan PPPK), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021.

\"Mudah-mudahan enggak kena potong lagi. Soalnya gaji ke-13 untuk biaya sekolah anak-anak,\" kata salah satu PNS Kementerian Agama yang minta tidak dipublikasikan namanya seperti dilansir JPNN.com, Kamis (20/5).

Keluhan juga diungkapkan salah satu PNS di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dia menyebutkan, gaji ke-13 sangat dibutuhkan PNS dan selalu ditunggu setiap tahun.

\"Jangan sampai dipotong, kami juga butuh dana,\" katanya.

Sementara Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengungkapkan, sejak awal tunjangan kinerja (Tukin) untuk THR dan gaji ke-13 tidak diberikan. 

\"Kalau secara pribadi sih saya tetap berharap mendapatkan gaji ke-13,\" ucapnya.

Baca juga:

Brak!!! Pagar Alun-alun Indramayu Dibongkar

Lihat Nih, 2 Dukun yang Sebut Aisyah Kerasukan Genderuwo

Jalan di Lantai Kaca Pakai Rok, Wanita Ini Direkam Bapak-bapak dari Bawah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: